Partager:

JAKARTA - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi pengacara Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Febri diminta bergabung dengan tim kuasa hukum yang sudah terbentuk sejak beberapa waktu lalu.

"Ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak bberpa minggu lalu," kata Febri kepada wartawan, Rabu, 28 September.

Febri mengatakan dirinya sudah mempelajari kasus yang menjerat kliennya itu. Putri menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama empat orang, termasuk Ferdy Sambo.

Selain itu, dia menyebut telah bertemu dengan Putri. Febri memastikan dia akan menjadi pengacara yang objektif.

"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi seca objektif," tegasnya.

"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," sambung Febri.

Sebelumnya, Putri bersama empat orang lainnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf jadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 338 subsider 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian, Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Sehingga, mereka terancam pidana penjara seumur hidup.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)