Partager:

MEDAN - Tim Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, menangkap pria bernama Risman Nainggolan (45). Pelaku ditangkap lantaran polisi yang curiga melihatnya membeli BBM jenis solar secara berulangkali.

Kasta Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, kasus itu pertama terungkap saat anggota polisi curiga dengan mobil Panther yang mengisi BBM solar di SPBU di Jalan Parapat-Pematangsiantar.

"Setelah itu petugas mengikuti mobil Panther dengan nomor polisi B 7612 HC keluar dari SPBU tersebut. Ketika mobil tersebut berhenti di Jalan Parapat-Pematangsiantar, petugas lalu memeriksa muatan mobil yang dikemudikan pelaku," kata AKP Banuara dalam keterangannya dikutip Jumat, 9 September.

Saat diperiksa, polisi menemukan 18 jiriken berisi BBM solar dengan total lebih kurang 540 liter dan 2 jiriken dalam keadaan kosong. 

"BBM Biosolar subsidi itu rencana akan dijual pelaku dengan harga Rp8 ribu per liter di tempat tinggalnya yang berada di daerah Desa Togu Domu Nauli, Kabupaten Simalungun," papar AKP Banuara.

"Saat diinterogasi, pelaku juga mengakui jika dirinya tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan niaga BBM bersubsidi," kata dia. 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi," ujar AKP Banuara. 


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)