Partager:

SUKABUMI - Personel Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena kedapatan sedang asyik mengisap sabu-sabu di ruang kerjanya.

"Oknum kades berinisial AA (34) kami tangkap di Kampung Cigadog pada Senin (29/8) malam. Saat ditangkap yang bersangkutan masih mengenakan seragam dinasnya," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah dilansir ANTARA, Selasa, 30 Agustus.

Selain menangkap oknum kades, kepolisian juga menangkap seorang staf desa berinisial NF (32) di Kampung Babakananyar. Dari keterangan tersangka barang bukti tersebut didapat dari seseorang dengan cara transfer.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni handphone, korek api, pipet kaca yang berisikan sisa sabu-sabu, alat isap sabu atau bong. Kemudian dari hasil pemeriksaan urine kades dan stafnya tersebut positif menggunakan sabu-sabu.

Menurut Dedy, tersangka mengklaim menggunakan ini untuk menunjang kerjanya agar tetap segar, AA mengaku sudah tiga tahun menggunakan barang haram itu dengan alasan agar tetap bugar saat bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kedua tersangka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi untuk mengungkap siapa pemasok sabu-sabu kepada oknum kades dan stafnya," tambahnya.

Kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama empat tahun sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)