Partager:

BENGKULU - Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nur Cahyo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka suami istri, yaitu YA dan BA yang menganiaya Asisten Rumah Tangga(ART), tidak mengalami kelainan jiwa.

"Kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan, dan hasilnya tersangka dipastikan sehat dan normal atau tak memiliki kelainan jiwa," kata Andi dikutip Antara, Jumat, 8 Juli. 

Selain itu, ia memastikan kasus dugaan penganiayaan oknum polisi terhadap ART-nya itu akan terus berlanjut sekalipun ada perdamaian di antaranya pelaku dan korban.

Sebab kasus penganiayaan tersebut merupakan kasus murni pidana, sehingga pihak kepolisian tidak berhak untuk memutuskan atau menghentikan perkara tersebut.

Sedangkan urat pemberitahuan telah dimulainya penyelidikan perkara tersebut telah disampaikan kepada kejaksaan.

Menurut Andi, anggotanya telah memeriksa kondisi korban yang belum dapat memenuhi panggilan penyidik untuk memberi keterangan, sebab korban masih mengalami trauma.

"Korban tidak menyangka kasus yang menimpanya menjadi pembicaraan di tengah masyarakat, sehingga korban merasa khawatir karena menjadi sorotan publik," ujarnya.

Tersangka BA dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. 

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap ART  yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial BA terungkap berkat inisiatif warga yang menyelamatkan korban dari kediaman pelaku.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)