Periode Januari-Maret, Imigrasi Atambua Deportasi Delapan WNA
KUPANG - Kantor Imigrasi Atambua Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur melaporkan selama periode Januari hingga pertengahan Maret 2024 sudah mendeportasi delapan orang warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian. Semua WNI itu warga negara asal Timor Leste.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua Indra Maulana Dimyati dihubungi dari Kupang, Sabtu, mengatakan bahwa delapan orang warga negara asing (WNA) itu semuanya dari Timor Leste.
"Semuanya dari Timor Leste," kata Indra.
Dia merinci pada Januari ada tiga orang WNA Timor Leste yang dideportasi karena overstay atau izin tinggalnya sudah melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Sementara pada Februari juga ada dua WNA dideportasi karena alasan izin tinggal sudah melebihi batas waktu. Sedangkan pada Maret ada tiga WNA yang dideportasi ke Timor Leste.
"Mereka diketahui melintas secara ilegal sehingga setelah diperiksa langsung dideportasi," ujar dia.
VOIR éGALEMENT:
Indra menambahkan bahwa dari sejumlah kasus itu, rata-rata WNA yang dideportasi itu ketika diperiksa mengaku masuk ke Indonesia karena urusan keluarga.
Selain itu juga beberapa alasan lain, sejumlah WNA itu ingin lebih lama tinggal di Indonesia, tetapi tidak melalui mekanisme yang benar.
"Demikian juga WNA yang melintas secara ilegal," tambah dia.
Sejumlah WNA yang memiliki paspor, misalnya, sebenarnya mengetahui aturan yang berlaku, tetapi tetap saja ingin lebih lama tinggal di Indonesia bersama keluarga mereka.
Sementara yang melintas secara ilegal, mereka tidak memiliki paspor Timor Leste sehingga mengaku jika ada urusan keluarga di Indonesia terpaksa harus melintas secara ilegal.