BANDA ACEH - Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menindak dua warga negara asing yang diduga tinggal dan menetap di wilayah Indonesia tanpa izin.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Ujo Sujoto mengatakan keduanya warga negara asing tersebut ditindak di dua tempat terpisah di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh.
"Keduanya ditindak karena diduga melanggar izin tinggal di Indonesia. Dua warga negara asing tersebut yakni seseorang warga negara Malaysia dan seorang warga negara Bangladesh," kata Ujo Sujoto dikutip ANTARA, Senin, 4 Maret.
Penindakan terhadap dua warga negara asing tersebut atas kerja sama dan sinergi antara intelijen Kantor Imigrasi Banda Aceh dengan tim Satgas Dempo Bais TNI, Deninteldam Iskandar Muda, serta Kodim 0101/Kota Banda Aceh (KBA) yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (Timpora).
Penindakan pertama dilakukan terhadap warga negara Malaysia berinisial MS (50) di Kecamatan Saksi, Kabupaten Pidie, pada 27 Februari 2024. MS ditangkap di rumah pengurus masjid di Kecamatan Sakti.
"Dari hasil pemeriksaan, MS memiliki paspor yang masa berlakunya sudah berakhir. MS diduga kelebihan tinggal di Indonesia selama enam tahun. MS masuk ke Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi di Teluk Nibung, Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara pada 2018," katanya.
MS masuk ke wilayah Indonesia dengan fasilitas bebas visa kunjungan 30 hari. Tujuannya ke Indonesia untuk mengunjungi istrinya di Geumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Namun, sejak masuk, MS tidak pernah keluar dari Indonesia dan paspornya berakhir pada Januari 2021.
"Penangkapan MS setelah tim gabungan menerima informasi masyarakat. Selama di Aceh, MS tinggal berpindah-pindah, sehingga sulit terlacak hingga akhirnya ditangkap di sebuah masjid di Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie. Selama di tempat itu, MS mengurusi masjid," kata Ujo Sujoto.
BACA JUGA:
Sedangkan penindakan kedua terhadap P (41), warga negara Bangladesh. P ditangkap di sebuah rumah di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada 29 Februari 2024. P tinggal di rumah tersebut bersama istrinya, warga setempat.
"P ditangkap karena tidak ada izin tinggal di Indonesia. Selain itu, P masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, secara ilegal. P memiliki paspor, tetapi masa berlakunya berakhir pada 2021. P tinggal di rumah tersebut sejak Maret 2023," katanya.
MS dikenakan melanggar Pasal 78 (3) Undang-Undang Nomor 6 2011 tentang keimigrasian. Hukuman terhadap MS adalah deportasi dan pencegahan selama enam bulan atau lebih.
"Sedangkan P, melanggar Pasal 119 dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 2011. P terancam pidana karena masuk ke Indonesia secara ilegal. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan dan ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh," kata Ujo Sujoto.