Bulukumba Prisons Fail To Smuggle Methamphetamine In Sampo Bottle
MAKASSAR - Sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba, Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sulawesi Selatan menggagalkan upaya penyelundupan kristal bening diduga sabu-sabu yang dibawa pengunjung.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba Mutzaini mengatakan kristal bening yang akan diselundupkan itu dibawa oleh salah seorang pembesuk berinisial F (22).
"Jadi ada salah seorang pembesuk itu membawa barang bawaan dan semua diperiksa. Kristal bening itu sendiri didapati pas anggota memeriksa botol sampo dan di dalamnya ada plastik berisi kristal bening itu," ujarnya dilansir ANTARA, Selasa, 13 September.
Mutzaini menjelaskan, pembesuk berinisial F itu akan mengantarkan keperluan mandi untuk kakaknya yang narapidana berinisial F (24) di blok narkoba.
Namun sebelum barang haram itu berhasil diselundupkan, petugas Lapas Bulukumba yang masih berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) Muh Fadil berhasil menggagalkan upaya tersebut.
Dia mengaku keberhasilan anggotanya menggagalkan upaya penyelundupan itu karena barang bawaan seperti sampo sudah tidak dalam kondisi tersegel.
"Jadi ada beberapa peralatan mandi, yang lain tersegel dan samponya tidak. Di situ anggota curiga dan memeriksanya dengan teliti sampai diketahui ada plastik dalam botol," katanya.
Setelah kedapatan membawa sabu, petugas Lapas kemudian melaporkan hal tersebut ke Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan kepada penitip barang.
VOIR éGALEMENT:
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sulsel Suprapto meminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang atau kepala BNN Sulawesi Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada seluruh Kalapas dan Karutan di Sulsel Suprapto meminta untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya utamanya pada pengamanan pintu utama (P2U).
Selain itu, diminta juga untuk dilakukan deteksi dini dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam lingkup Rutan maupun Lapas.