Jampidmil Spice Phase II Corruption Suspect Procurement Of TWP AD Land To Military Oditur
JAKARTA - Jaksa Agung Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melimpahkan Tahap II, tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana dugaan korupsi pengadaan lahan Tabungan Wajib Perumahan TNI Angkatan Darat (TWP AD) periode 2012—2014, kepada pihak Oditurat Militer Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kedua tersangka adalah Kolonel CZi Purn. CW AHT dan tersangka KGS MMS.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama dua orang tersangka dilakukan oleh Direktur Penindakan pada Jampidmil Brigjen Edi Imron kepada oditur militer Brigjen TNI Murod dengan disaksikan oleh seluruh unsur tim penyidik koneksitas," kata Sumedana dilansir ANTARA, Jumat, 8 Juli.
Perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana TWP TNI AD yang diperiksa secara koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sudah tahap pemeriksaan para saksi.
Tim penuntut koneksitas menghadirkan sejumlah saksi, baik dari TNI, notaris, pihak bank, maupun pihak ketiga lainnya, dalam upaya mengembalikan kerugian prajurit pada perkara tersebut dengan terdakwa terdiri atas seorang TNI dan seorang sipil, yakni Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari.
Terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana TWP TNI AD. Sementara itu, Kolonel CZi Purn. CW AHT dan KGS MMS terlibat dalam pengadaan lahan perumahan TWP AD di Nagreg, Jawa Barat, dan Palembang, Sumatera Selatan.
KGS MMS merupakan tersangka dari pihak swasta, yakni dari PT Artha Mulia Adiniaga. Ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Februari. Namun, penahanan terhadap tersangka setelah ditangkap di Bandung, Selasa (15/3).
VOIR éGALEMENT:
Dalam perkara ini, tersangka Kolonel CZi Purn. CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.
Tersangka Kolonel CZi Purn. CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS.
Dalam realisasi pengadaan lahan itu, diduga ada penyimpangan. Di Nagreg, misalnya, dari pengadaan 40 hektare senilai Rp32 miliar, hanya mampu terealisasi 17,8 hektare.
Di lain pihak, pengadaan lahan 40 hektare di Palembang senilai Rp41,8 miliar bersifat tidak terealisasi alias fiktif. Tindak pidana korupsi itu dilakukan KGS MMS bersama tersangka Kolonel CZi Purn. CW AHT. CW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa (15/3).
Selanjutnya, kata Ketut, tim penuntut umum dan oditur militer akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Kolonel CZi Purn. CW AHT dan tersangka KGS MMS ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.