Police Arrest Former Member Of The DPRD Caretaker Of Ponpes In Banyuwangi, Suspect Of Obscenity Santriwati
BANYUWANGI - Tim Khusus Macan Blambangan Streskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil menangkap pengasuh sekaligus pimpinan ponpes di Banyuwangi berinisial FZ (57). Mantan anggota DPRD Jatim itu dilaporkan melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya
"FZ ditangkap di Lampung Utara, sembunyi di rumah salah satu alumni santrinya," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Deddy Foury Millewa, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Juli.
FZ dilaporkan oleh 6 orang santriwati, korban atas dugaan asusila di pondok yang dia pimpin. Setelah dua kali mangkir panggilan polisi, lanjut Deddy, pihaknya langsung menerjunkan timsus untuk memburu FZ.
"Timsus ini juga bertugas mengumpulkan bukti-bukti mendalam untuk mengungkap, dan membuat terang benderang kasus asusila terhadap santri secara lebih terperinci," ujarnya.
Setelah dilaporkan, lanjut Deddy, FZ kabur hingga ke Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Kaburnya FZ pun tak menyurutkan aparat kepolisian mengejar oknum pengasuh dan pemilik Ponpes untuk menangkapnya.
"FZ ditangkap pada Rabu kemarin di Lampung Utara, dan saat ini yang bersangkutan sudah ada di Mapolresta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Menurut Deddy, pencarian FZ dilakukan dengan cara analisa IT untuk mencari keberadaan FZ yang mangkir dari upaya pemanggilan pertama dan kedua.
VOIR éGALEMENT:
Dari hasil analisa IT yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim, Deddy akhirnya melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap FZ.
"Saat dilakukan penjemputan di Lampung Utara, FZ mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif dengan petugas yang menjemputnya. Kenapa FZ memilih tempat persembunyian di Lampung Utara, karena disana dia menumpang di rumah salah seorang santri yang dulu pernah mondok di Banyuwangi," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka FZ disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak.