OJK Beri Lampu Hijau Korban Asuransi Unit Link AXA, AIA, dan Prudential Bawa Persoalan ke Pengadilan
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi penyelesaian masalah melalui pengadilan kepada nasabah korban asuransi unit link apabila tidak kunjung menemui titik terang atas persoalan yang mereka hadapi.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan bahwa pilihan tersebut merupakan jalan terakhir yang dapat ditempuh apabila dua langkah awal nirhasil.
“Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau LAPS (external dispute resolution) jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan,” ujar dia dalam keterangan resmi pada Kamis, 3 Februari.
Sebelumnya, Anto menyebut jika otoritas sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.
“OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama,” katanya.
VOIR éGALEMENT:
Mengutip ketentuan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, lembaga pimpinan Wimboh Santoso ini dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen.
“OJK memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko,” tutur Anto.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Komunitas Korban Asuransi sempat ‘menggeruduk’ kantor OJK di Jakarta untuk meminta otoritas membantu menyelesaikan permasalahan mereka dengan tiga perusahaan asuransi nasional.
Para korban ini menuntut pengembalian 100 persen premi yang dijanjikan dengan besaran total Rp15 miliar. Akan tetapi, dalam mediasi terdahulu disebutkan pihak asuransi hanya menawarkan 50 persen premi. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, perusahaan asuransi yang diduga terkait dengan persoalan ini adalah AXA, AIA dan Prudential.