JAKARTA – Aksi pencurian mobil yang terjadi di kawasan perkantoran Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, berhasil diungkap polisi dalam waktu singkat. Satu unit mobil Honda HR-V yang diparkir pemiliknya di area parkir kantor pada Selasa, 8 April 2025, raib digondol pencuri pada siang hari. Tak disangka, pelaku ternyata merupakan teman korban sendiri.

Korban berinisial PH awalnya memarkirkan kendaraannya dalam kondisi terkunci sekitar pukul 10.00 WIB sebelum masuk ke dalam kantornya. Namun saat hendak pulang pukul 19.00 WIB, mobil kesayangannya sudah tidak terlihat lagi di tempat semula.

“Pelapor memarkirkan mobil sekitar pukul 10.00 WIB dalam keadaan terkunci, kemudian masuk ke dalam kantor. Saat keluar sekitar pukul 19.00 WIB, mobil sudah tidak ada di parkiran,” kata Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulis, Sabtu 12 April.

PH yang panik segera memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi parkir. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas mobil HR-V miliknya dibawa kabur oleh seorang pria sekitar pukul 11.15 WIB. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, pelaku diketahui berinisial RWS, yang ternyata merupakan teman korban sendiri.

Merasa dikhianati dan mengalami kerugian, PH segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu pun direspons cepat oleh Tim Opsnal Unit Krimum yang dipimpin langsung oleh Kasubnit Vice Control Ipda Adithya Aji Pratama, S.Tr.K., M.H.

Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku. Kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat, pelaku berhasil diringkus di wilayah Karangmelati, Demak, Jawa Tengah, pada Rabu, 9 April 2025.

“Setelah ditindaklanjuti, Tim Opsnal Unit Krimum melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat tinggal salah satu temannya yang ingin membeli mobil hasil curian tersebut,” lanjut AKP Igo.

Saat ditangkap, RWS  sedang berusaha menawarkan mobil curian kepada temannya. Tanpa perlawanan, ia digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RWS kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman, dan terancam hukuman penjara yang cukup berat. Polisi menegaskan, kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan bisa datang dari orang terdekat, dan pentingnya kewaspadaan terhadap siapa pun di sekitar, termasuk teman sendir


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)