JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami sumber uang yang disita dari mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait putusan vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan bahwa nilai uang yang disita jauh lebih besar dibandingkan dugaan awal. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rudi diduga menerima uang sebesar 20.000 dan 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Uang tersebut disebut sebagai imbalan untuk membantu pemilihan majelis hakim yang menangani kasus Ronald di PN Surabaya. Total nilai dugaan suap mencapai 63.000 dolar Singapura.

Namun, saat melakukan penggeledahan di kediaman Rudi, penyidik menemukan uang dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, serta Rp1,72 miliar. Jika dikonversikan ke dalam rupiah dengan nilai tukar pada Selasa (14/1), totalnya mencapai Rp21,14 miliar.

"Jumlah uang yang ditemukan ternyata jauh lebih besar daripada dugaan awal mengenai nilai suap yang diterima," ungkap Abdul Qohar.

Untuk itu, penyidik akan melakukan penelusuran mendalam terkait asal usul kelebihan uang tersebut. "Kami akan mendalami dari mana sumber uang itu. Mohon bersabar, karena semua butuh proses," tambahnya.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan keterkaitan uang tersebut dengan dugaan kasus suap atau sumber lainnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)