The Sorong Police in Southwest Papua arrested three suspects who planted 44 marijuana trees in the pot.

"Based on the results of the interrogation examination from the information of the alleged perpetrators that they planted and treated marijuana trees for just a trial for their own use," said Sorong Police Chief, AKBP Edwin Parsaoran in Sorong, Monday, August 5, confiscated by Antara.

Edwin said the motive for the three perpetrators to plant 44 marijuana trees was to seek profit and expand the network in the Sorong Regency area.

He explained that the disclosure of this case was based on the Police report Number: LP / A / 18 / VIII / 2024 / SPKT-I / Narcotics / Sorong Police / West Papua Police, dated August 1, 2024, Task Order Number: Sprin Gas. / 08 / VIII / 2024 / Narcotics, Date 01 August 2024, Investigation Order Number: Sprin Lidik / 08 / VII / 2024 / Narcotics, Date 01 August 2024. Edwin said this case was revealed starting from information from the Malawili Resmob Team who interrogated the suspect of theft with violence (curas) named Novel Amulas Mubalen.

In the suspect's cellphone or cellphone, Novel found video footage showing a garden with a number of cannabis plants.

Kasat Reskrim kemudian melaksanakan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan TKP dalam rekaman video tersebut.Tim Opsnal Narkoba Polres Sorong lantas bergerak menuju TKP di Jalan Sorong-Klamono Km 32, Kabupaten Sorong. Dari lokasi itu, ditemukan barang bukti 44 pohon ganja."Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka berupa 44 pohon ganja yang ditanam di dalam pot, satu bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga bibit narkotika jenis ganja, dua buah handphone merek Samsung dan Redmi," bebernya.Ancaman hukuman bagi ketiga pelaku, kata dia, dalam hal perbuatan menawarkan untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun."Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar dia.Dia mengatakan, tindak lanjut dari kasus ini adalah status perkara telah ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)