JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3 sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang. Hal itu membuktikan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK."Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," kata Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu, 17 Februari.Mahfud menyatakan hal itu sekaligus mengklarifikasi pernyataannya bahwa pihak yang kalah selalu menuduh pemilu curang. Dia tak memungkiri adanya kecurangan dalam pemilu itu memang sering terjadi dan dalam persidangan,pembuktiannyasering tidak cukup."Jadi, saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai. Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," jelasnya.Mahfud menyebutkan sejumlah putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang. Misalnya, Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang."Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi,yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan; dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," kataMahfud.
SEE ALSO:
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)