MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima berkas AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara dugaan membiarkan anaknya, AH, melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.

"Berkas AH (AKBP Achiruddin) sudah masuk pada tanggal 22 Mei 2023," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan dilansir ANTARA, Rabu, 24 Mei.

Dia mengatakan berkas AKBP Achiruddin dari Polda Sumut tersebut akan dipelajari oleh tim yang telah ditunjuk Kejati Sumut.

"Tim jaksa yang ditunjuk tengah mempelajari berkas tersebut. Apabila ada yang kurang maka akan diberi petunjuk baik formil dan materil," ujar.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu menambahkan bahwa AKBP Achiruddin disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana.

"Sementara untuk berkas anaknya, AH, masih dalam penelitian oleh kejaksaan" imbuh dia.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/5) malam.

Achiruddin Hasibuan disangka melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu.

Selain itu, Polda Sumut memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

 


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)