JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti laporan terkait pemberhentian eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Dua orang sudah dipanggil untuk mengusut ada tidaknya pelanggaran etik yang terjadi.
"Sudah dimulai melakukan klarifikasi, baru dua orang yaitu pelapor Pak Endar dan Pak Sekjen (Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa sebagai terlapor, red)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 April.
Semua yang terkait dalam laporan itu akan dipanggil, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi pihak terlapor. Hanya saja, Tumpak tak memerinci waktu pastinya.
Dia hanya menjamin pengusutan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan Endar bakal dilakukan dengan maksimal. "Besok lagi yang lain (dipanggil, red)," ucap Tumpak.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro yang tadinya menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Hanya saja, pemberhentian ini jadi polemik karena Polri ingin dia tetap menjabat pada posisinya.
Kapolri dalam surat yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
SEE ALSO:
Akibat polemik ini, Endar kemudian melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK pada Selasa, 4 April. Dia melaporkan keduanya atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)