Dear Private Company Boss In West Java, Ridwan Kamil Wants 2023 THR Not To Be Installed
Illustration of THR for workers. (Between-Galih P)

West Java Governor Ridwan Kamil warned factories or private companies in 27 regencies/cities of West Java not to pay in installments for the 2023 Eid Holiday Allowance (THR).

"There should be no THR in installments, that's the right of the workers, it has been calculated, the rules have been adjusted. I ask the companies not to look for a lot of reasons for THR installments, that's a right," said Ridwan Kamil in Bandung City, West Java, Tuesday, March 4, which was confiscated by Antara. Governor Ridwan Kamil asked the company to pay THR to its employees before Eid al-Fitr 1444 Hijriah/2023 AD. The THR has also been regulated by the Ministry of Manpower (Kemenaker) which was then lowered to the West Java Provincial Government. "So don't take the happiness of workers who are already sweating for the progress of the company's business. So it must be paid in full, it is confirmed," he said.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta kepada perusahaan di wilayah Jawa Barat, agar tidak mencicil dana tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi untuk pegawainya."Dan perusahaan juga harus membayar penuh hak pegawai. Jadi pada intinya melarang mencicil THR. Lalu rencananya kami juga akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi ketika dihubungi.Taufik mengatakan, permintaan agar perusahaan tidak mencicil THR sudah sejalan dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang di dalamnya ada poin tentang larangan perusahaan mencicil THR pegawai.SE Kemenaker ini, lanjut Taufik, pada intinya memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan namun ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden, seperti tentang waktu pemberian THR pada karyawan."Lalu terkait dengan waktu pemberian THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR Nya tetap dibayar penuh," tandasnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)