JAKARTA - Ketua Komite TPPU Mahfud Md menjelaskan soal transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Komisi III DPR. Mahfud mengungkap ada dugaan tindakan pencucian uang senilai Rp189 triliun dari data bea cukai yang berubah menjadi laporan pajak.
"Penemuan transaksi Rp189 triliun itu pejabat tingginya yang eselon 1 tahun 2020, tapi di data tidak ada, baru kemudian Menkeu mencari itu dugaan tindakan pencucian uang bea cukai dengan 15 entitas, laporannya jadi pajak sehingga kita teliti, padahal cukai," ujar Mahfud dalam RDPU Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret.
"Laporannya, impor emas batangan tapi di surat cukai dibilang emas mentah, diperiksa oleh PPATK diselidiki, alasannya emas mentah dicetak di Surabaya, tapi dicek nggak ada pabriknya, menyangkut miliaran dari tahun 2017 oleh PPATK. Tahun 2020 dikirim lagi ke bu Sri Mulyani tapi tidak sampai juga setelah dua tahun," lanjutnya.
Mahfud memastikan, selama ini dirinya hanya mempublikasikan agregat perputaran uang Rp349 triliun di Kemenkeu. Mahfud mengaku selama ini tidak pernah menyebut nama ke publik.
"Saya mengumumkan kasus itu Saudara adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang, tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun, itu tidak boleh, agregat, bahwa perputaran uang dari sekian itu Rp249 T (Rp349 T), agregat," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan hanya menyebut nama bagi pihak-pihak yang memang sudah diduga terlibat kasus hukum. Dia mengambil contoh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Saudara yang disebut namanya hanya yang sudah menjadi kasus hukum, seperti Rafael (Alun Trisambodo), Angin Prayitno, dan mungkin ada nama yang memang sudah menjadi kasus hukum, tapi kasus hukum pidananya, kasus pencucian uangnya," katanya.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan data agregat transaksi keuangan Rp349 triliun dibagi ke tiga kelompok. Pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu.
"Kemarin bu Sri Mulyani di Komisi X menyebut hanya Rp3 triliun yang benar Rp35 triliun," ungkapnya.
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu. Mahfud menyebut, besarnya Rp53 triliun lebih. Ketiga, transaksi mencurigakan yang melibatkan penyidik tindak pidana asal dan TPPU sebesar Rp260 triliun lebih.
SEE ALSO:
"Sehingga jumlahnya Rp349 triliun fix. Nanti kita tunjukkan suratnya, ketika kita tanya bu menteri ya Bu menterinya kaget karena nggak masuk laporannya. Karena yang terima surat by hand itu ya orang yg disitu bilang 'bu sudah ada surat itu' lah kata PPATK ini suratnya beda," terang Mahfud.
"Yang terlibat entitasnya itu di Kemenkeu 491 orang, yang Rp189 triliun kasusnya untuk 15 entitas tapi hanya dikeluarkan 1 entitas, nanti di cek," pungkasnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)