JAKARTA - Sebanyak delapan partai politik (parpol) parlemen resmi menyatakan sikap menolak sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu 2024.

Terpampang bendera Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP di panggung acara pernyataan sikap tersebut. Hanya petinggi Partai Gerindra yang tidak hadir dalam acara ini.

Meski demikian, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto itu menegaskan Partai Gerindra tetap ikut menyepakati penolakan sistem proporsional tertutup yang mereka suarakan.

"Yang hari ini tidak terlihat adalah Partai Gerindra. Namun partai gerindra sudah berkomunikasi, baik dengan saya maupun dengan NasDem, Bang Ahmad Ali (Waketum NasDem), dan sudah menyetujui statement yang dibuat hari ini," ungkap Airlangga pada saat acara di sebuah hotel bilangan Jakarta Selatan ini, Minggu, 8 Januari.

Dalam pernyataan sikap tersebut, Airlangga menegaskan 8 parpol sepakat menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.

"Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita," tutur Airlangga.

Sementara, sistem pemilu proporsional terbuka menurut mereka adag perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik.

"Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas ne bis in idem," urai Airlangga.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebelumnya bicara soal kemungkinan sistem Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Dia mengatakan sistem tersebut sedang dibahas melalui sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Hasyim menjelaskan, itu hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini. Sehingga hal itu bukanlah usulan dari KPU melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi saat ini.

"Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK," ujarnya saat acara Catatan Akhir Tahun KPU di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 29 Desember 2022.

Merespons hal ini, beberapa waktu lalu, kedelapan fraksi partai di DPR ini telah menyatakan sikap secara tertulis tetap mendukung penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Mereka bahkan meminta Mahkamah Konstitusi konsisten akan putusannya terhadap sistem proporsional terbuka.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)