JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal menyerahkan 35 bukti kepada majelis hakim di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini. Bukti itu berupa foto hingga dokumen.

“Hari ini tim Penasehat Hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan, berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338," ujar penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Desember.

Bahkan, dari puluhan bukti yang akan disampaikan salah satunya berupa dokumen berita bohong selama persidangan berjalan. Namun, tak dirinci konteks berita bohong yang dimaksud.

"Ada sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan,” kata Febri.

Adapun, verdasarkan persidangan sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat menyebut ada empat atau enam saksi yang akan dibacakan keteranganya. Salah satunya Seno Sukarto selaku Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga.

Sedianya, Seno Sukarto tak bisa hadir ke persidangan karena terkendala kesehatan. Selain itu, ia juga sudah lanjut usia.

"Ada 4 orang atau 6 saksi yang akan dibacakan ya," ucap Hakim Wahyu dipersidangan Selasa, 27 Desember.

Lalu, ia juga memberi kesempatan kepada penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menunjukan alat bukti.

"Saudara hanya ingin mengajukan alat bukti saja?" tanya Hakim Wahyu.

" Iya Yang Mulia," jawab penasihat hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

"Silakan tidak apa-apa, kita akan terima. Jadi saudara JPU pada hari Kamis besok penasihat hukum terdakwa akan mengajukan bukti di persidangan," kata Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir J.

Untuk Ferdy Sambo disebut sebagai sosok yang merencanakan pembunuhan. Ia memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sedangkan, Putri Candrawathi disebut membantu jalannya rencana Ferdy Sambo. Selain itu, ia juga tak mencegah adanya aksi pembunuhan tersebut.

Sehingga, keduanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Mereka terancam sanksimaksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)