JAKARTA - Majelis hakim mengultimatum saksi Susi --asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo karena berbohong di awal persidangan. Bahkan, ada ancaman bakal dipidanakan bila terus memberikan keterangan palsu.
Ancaman itu bermula hakim ketua Wahyu Iman Santosa mempertanyakan soal keluarga Ferdy Sambo yang pindah dari rumah di daerah Bangka, Jakarta Selatan ke jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Kemudian, mulai mengarah mengenai intensitas Ferdy Sambo tinggal di rumah Saguling setelah pindah pada Juli 2021. Saat itu, Susi langsung menjawab tak tahu.
Namun, keterangan Susi itu dianggap berubah-ubah. Bahkan, terindikasi berbohong.
"Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling? nanti kalau keterangan saudara berubah-ubah saya perintahkan JPU untuk proses (pidana, red) saudara," ujar hakim ketua Wahyu dalam persidangan, Senin, 31 Oktober.
"Kalau nginap pasti nginap," jawab Susi.
"Dalam seminggu berapa kali sejak Juli 2021 sampai Juli 2022," kata Hakim.
"Saya tidak tahu," timpal Susi
Mendengar jawaban itu, hakim ketua Wahyu meminta saksi Susi untuk mempertegas jawabannya.
"Kalau tidak tahu dipertegas saja, sering atau tidak?" ungkap Wahyu.
"Sering," jawab Susi.
SEE ALSO:
Lantas, Wahyu seolah menguji kembali kesaksian Susi. Dia dipertanyakan ihwal pukul berapa Ferdy Sambo pulang ke rumah.
"Pulangnya jam berapa?" tanya Wahyu .
"Jamnya tidak tau," jawab Susi.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)