JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghadiri rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Selasa, 13 September besok.

"Kalau itu, beliau harusnya hadir, ya. Secara hari itu kami mau mengumumkan soal beliau. Tapi, kalau enggak datang, itu hak dia sendiri. Maka, dorong saja supaya datang," kata Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 12 September.

Prasetyo menuturkan, rapat paripurna ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.

Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria diketahui akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Sehingga, mulai tanggal 17 Oktober hingga Pemilu 2024 selesai, Jakarta akan dipimpin oleh Penjabat Gubernur DKI.

Pada rapat paripurna tersebut, DPRD melampirkan risalah dan berita acara. Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Jadi, pengumuman masa akhir gubernur itu 30 hari sebelum masa tugas berkahir. Jadi, hanya menjalankan mekanisme yang ada, sih," ucap dia.

Sebelumnya, Anies sudah merespons soal rencana rapat paripurna pengumuman pemberhentiannya. Anies mengatakan dirinya taat aturan dengan mengikuti skema kepala daerah yang habis masa jabatan pada tahun ini.

"Yang jelas bahwa proses yang terjadi di Jakarta itu dialami oleh semua provinsi, semua kabupaten/kota yang periodenya berakhir pada 2022," kata Anies saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September.

 


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)