JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini yang sempat diamankan saat ini sudan kembali bertugas. Kapolsek hanya sebatas saksi dalam dugaan ketidakprofesional dan penyalahgunaan wewenang.

"Kapolseknya hanya dimintai keterangan saja, sudah dimintai keterangan kemarin kemudian dikembalikan lagi hari ini pun berdinas seperti biasa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 31 Agustus.

Sementara untuk Kanit Reskrim AKP M Fajar sampai saat ini masih dalam pemeriksaan.

Belakangan terungkap, Biro Paminal Divisi Propam Polri juga mengamankan Panit Reskrim Polsek Metro Penjaringan. Hanya saja, belum diketahui identitasnya.

"Untuk kanitnya sama panitnya dan anggota-anggotanya sampai saat ini belum dipulangkan dari Mabes Polri," ungkap Zulpan.

Nantinya, mengenai tindaklanjut terhadap keduanya, lanjut Zulpan, Polda Metro Jaya akan mengikuti arahan dari Mabes Polri.

"Bagaimana tindak lanjutnya tapi Polda Metro nanti akan menindaklanjuti hasil temuan dari Mabes Polri tersebut," kata Zulpan.

Sebelumnya beredar kabar Kapolsek dan Kasat Reskrim Metro Penjaringan diamankan serta diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu disebut karena terlibat kasus narkotika.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membenarkan perihal informasi mengenai keduanya diamankan dan diperiksa.

"Kapolsek penjaringan sedang diperiksa," ujar Fadil.

Hanya saja, jenderal bintang dua ini membantah mengenai kedua perwira menengah itu diperiksa karena kasus narkotika. Tetapi, soal dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Tidak benar karena kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," kata Fadil.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)