SURABAYA - Lima orang tersangka simpatisan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Kabupaten Jombang, ditahan polisi. Kelima tersangka itu memiliki peran berbeda dalam menghadang dan menghalangi polisi yang akan menangkap MSAT.
"Kelima orang simpatisan ini perannya jelas, dan saksi-saksi juga menyatakan dan membenarkan demikian," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, Jumat, 8 Juli.
Kelima tersangka itu, yakni berinisial WH, warga asal Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan tersangka karena telah menabrak barikade petugas di pintu pondok dengan menggunakan motor.
Tersangka berinisial MR, 19, warga asal Ploso, Kabupaten Jombang, menyiram Kasat Reskrim Polres Jombang dengan menggunakan kopi panas. "Tetapi Ahamdulillah tidak menjadikan Kasat Reskrim ini luka yang serius," ujarnya.
Tersangka ketiga berinisial MN, warga Gunungkidul, Wonosari, Jawa Tengah, yang menghalangi barikade petugas dengan kekerasan. Lalu tersangka berinisial SA, warga asl Kabupaten Lamongan, yang melakukan memprovokasi barikade petugas dengan kekerasan.
"Sementara untuk tersangka kelima adalah DD, driver mobil Panther yang sebelumnya kabur setelah menyenggol kendaraan petugas. Akibatnya petugas terjatuh dari kendaraan saat mengejar MSAT pada Rabu kemarin," katanya.
SEE ALSO:
Dijerat UU TPKS
Simpatisan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Kabupaten Jombang dijerat dengan ancaman pidana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancamannya hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
"Sebanyak 321 orang (simpatisan MSAT) itu yang telah kita amankan dalam proses penangkapan pada Kamis kemarin. Total ada lima orang yang ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jumat, 8 Juli.
Totok menjelaskan, 321 orang itu diamankan karena menghalang-halangi polisi saat hendak menangkap buronan MSAT pada Kamis kemarin. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya ditetapkan tersangka.
"Sedangkan satu tersangka karena nyenggol polisi saat akan menangkap MSAT pada Rabu (5 Juli)," ujarnya.
Rencananya, kelima tersangka itu akan ditahan mulai hari ini. Tersangka dijerat dengan pidana menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS
Berikut bunyi pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS
Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)