SURABAYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur melarang Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang, melakukan aktivitas kelembagaan umumnya pesantren.
Namun, ayah Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati diperbolehkan menggelar kegiatan tarekat bernama Siddiqiyyah, karena sang ayah sebagai mursyidnya.
"Karena hal itu bukan bagian dari kegiatan pesantren diperbolehkan. Artinya, kiai MM masih bisa menjalankan aktivitas tarekatnya seperti biasa," kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, As'adul Anam, di Surabaya, Jumat, 8 Juli.
Kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan adalah pendidikan formal dan nonformal sebagaimana pesantren pada umumnya, seperti kegiatan belajar mengajar. Larangan ini setelah Kementerian Agama (Kemenag) pusat mencabut izin operasional Shiddiqiyyah, karena terseret kasus pencabulan yang menjerat MSAT, anak sang pengasuh ponpes.
"Kalau kegiatan tarekat boleh, karena berbeda dengan kegiatan pesantren. Jemaah tarekat kebanyakan juga tidak menetap, dan kegiatannya tidak setiap hari," ujarnya.
Namun demikian, lanjut As'ad, aktivitas pendidikan di Pesantren Shiddiqiyyah bisa beroperasi lagi jika mengajukan izin kembali. Namun, pihak yayasan pesantren baru bisa mengajukan izin operasional lagi, setelah dua sampai tiga tahun kemudian.
"Itu pun kalau pihak pesantren mengajukan izin operasional lagi, dan bisa beroperasi lagi setelah disetujui," katanya.
SEE ALSO:
Saat ini, Kanwil Kemenag Jatim bersama Kemenag Jombang masih memetakan santri yang ingin pindah ke pondok lainnya. As'ad mengaku siap memfasilitasi perpindahan santri dari Siddiqiyyah ke pondok lain. "Para santri-santrinya ini difasilitasi untuk melanjutkan pendidikan kemana sesuai yang diinginkan," ujarnya.
Pesantren Shiddiqiyyah yang diasuh Kiai MM jadi sorotan setelah mencuat kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anak dari Kiai MM, Mas Bechi. Publik menyorot karena alotnya penangkapan Mas Sebchi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus buronan.
Kepolisian bahkan mengerahkan ratusan personel untuk menjemput paksa MSAT yang sembunyi di area Pesantren Shiddiqiyyah pada Kamis kemarin. Dia akhirnya menyerahkan diri pada Kamis, 7 Juli.
MSAT langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng di Kabupaten Sidoarjo.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)