JAKARTA - Bareksrim Polri rupanya memeriksa 4 orang dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan dana atau donasi lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka yang diperiksa dari eks presiden hingga manajer proyek ACT.

"Saudara A (Ahyudin, red) sedangkan saudara IK (Ibnu Khajar), Ketua lama, bagian keuangan, dan manager proyek," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat, 8 Juli.

Berdasarkan data yang disampaikan penyelidik, baru Ahyudin yang memenuhi panggilan. Sementara, tiga orang lainnya dalam perjalanan menuju Bareskrim Polri.

"Masih dalam perjalanan menuju ke mabes Polri," kata dia.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap keempat pejabat ACT itu guna mendalami dugaan soal penyelewengan dana. Di mana, informasi yang didapat donasi masyarakat digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya," kata Ramadhan.

ACT merupakan lembaga kemanusiaan yang mengumpulkan donasi untuk membantu sesama yang terkena bencana atau musibah.

Namun, belakangan muncul isu ACT menyalahgunakan donasi. Dilaporkan majalah Tempo, diduga ada donasi digunakan untuk kepentingan pribadi pimpinannya.

Selain itu, berdasarkan hasil Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan aliran dana atau transaksi kepada seseorang yang terafiliasi dengan jaringan teroris Al-Qaeda.

"Berdasarkan hasil kajian dari data base yang PPTK miliki ada yang terkait dengan pihak yang, ini masih diduga yang bersangkutan (penerima, red) pernah ditangkap menjadi satu dari 19 orang yang ditangkap kepolisian Turki karena terkait dengan Al-Qaeda," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)