JAKARTA - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan kembali berlaku mulai Senin, 14 September pekan depan. Saat PSBB berlaku, semua perusahaan selain sektor usaha esensial yang dikecualikan, wajib memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Dengan begitu, perusahaan yang kedapatan masih beroperasi dari kantornya akan disegel sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI.

"Terhadap kantor atau perusahaan yang tidak dikecualikan, otomatis tutup sampai dengan PSBB itu dicabut. Kalau masih ada perusahaan yang buka, ya kita paksa tutup. Jika telah ditutup sementara namun masih bandel, izinnya bisa kita cabut," kata Kepala Disnakertransgi DKI di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 10 September.

Berdasarkan pengawasan Disnakertransgi DKI saat masa PSBB pertama kali, sejak tanggal 14 April sampai 5 Juni 2020, sudah ada 211 perusahaan yang disegel sementara karena tetap melakukan kegiatan usahanya di kantor.

Andri juga menjelaskan, ada 11 jenis usaha esensial yang tidak diwajibkan untuk bekerja dari rumah. Ketentuan usaha yang boleh beroperasi tersebut sama dengan yang diterapkan saat PSBB awal.

"Kan ada dua objek. Ada objek tempat usaha yang wajib bekerja dari rumah, dan ada yang dikecualikan. Kalau dikecualikan, berarti dia boleh beroperasi," ujar Andri.

Meski demikian, 11 sektor usaha tersebut wajib menerapkan protokol pencegahan COVID-19 di kantornya, seperti membatasi kapasitas pekerja 50 persen dan menerapkan sistem sif di lingkungan tempat kerjanya. 

"Kalau seumpamanya hal itu dilanggar, yang pertama, akan dilakuan penindakan penutupan semetantara. Sekarang kita sedang mengkaji, apakah hanya penutupan sementara, apakah sanksi denda. Tapi, untuk yang tidak dikecualikan, otomatis ditutup," jelas Andri. 

Sebagai informasi, Selama masa PSBB nanti, perusahaan atau kantor dilarang untuk beroperasi di kantor. Mereka diwajibkan bekerja dari rumah masing-masing. Namun, ada beberapa sektor pekerjaan yang masih diperbolehkan untuk beraktivitas di tempat kerja.

Sektor tersebut adalah seluruh kantor pemerintahan baik pusat maupun daerah, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional, serta Badan Usaha Milik Negara/Daerah.

Kemudian, beberapa pelaku usaha atau perkantoran swasta yang masih diperbolehkan beraktivitas antara lain:

1. kesehatan

2. bahan pangan/makanan/minuman

3. energi

4. komunikasi dan teknologi informasi

5. keuangan

6. logistik

7. perhotelan

8. konstruksi

9. industri strategis

10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu 

11. kebutuhan sehari-hari


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)