JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami peran, Rakhmad, pengusaha yang menemani Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.
"Nanti apabila penyidikan itu selesai, apabila JPU, akan semua terurai di surat dakwaan apa kira-kira perannya R ini seperti apa," Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Selasa, 18 Agustus.
Kata Hari, peran dari Rakhmad bakal terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan.
Untuk saat ini dia tak bisa memaparkannya, karena hal ini masih masuk ke dalam materi penyidikan.
Keberadaan Rakhmad dalam perkara tersebut, diketahui dari foto yang beredar di media sosial, yang memperlihatkan dirinya bersama dengan, Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra di luar negeri.
SEE ALSO:
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti ke Komisi Kejaksaan (Komjak) soal dugaan gratifikasi yang akan diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari jika berhasil membantu proses perkara Djoko Tjandra.
Bentuk dugaan gratifikasi itu berupa hadiah yang dijanjikan Djoko Tjandra berupa pembelian perusahaan yang bergerak dalam sektor energi senilai 10 juta dolar AS.
Selain itu, dilampirkan juga bukti jika Jaksa Pinangki sangat berperan aktif dalam membantu Djoko Tjandra. Sebab, berdasarkan data yang dimiliki tecatat ada dua perjalanan Jaksa Pinangki ke Malaysia untuk bertemu Djoko Tjandra di November 2019.
Pada perjalanan pertama tercatat pada 12 November. Jaksa Pinangki disebut bertemu Djoko Tjandra dengan didampingi oleh seorang pria berinisial R. Kemudian, perjalanan selanjutnya pada 25 November yang saat itu bersama Anita Kolopaking.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)