BANDUNG - Anggota DPRD Ciamis berinisial SU melaporkan anak kandungnya berinisial GM (26). SU melapor ke polisi karena tak terima dengan postingan anaknya di akun Facebook milik GM.
“Betul ada kasusnya, tentang dugaan perkataan yang tidak sopan di media sosial Facebook milik terlapor,” kata Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Yaven Duma Parembang kepada wartawan, Kamis, 13 Agustus.
Kasus ini dilaporkan anggota DPRD Ciamis pada 13 April. Yaven menerangkan, persoalan keluarga diduga jadi pemicu anggota dewan melaporkan anaknya sendiri.
SEE ALSO:
Pelapor menurut Yaven tak terima dengan postingan anaknya yang dianggap. Tapi Yaven belum menjelaskan kata-kata dalam postingan terlapor.
"Motifnya sementara karena pelapor dan ibu terlapor baru bercerai sehingga membuat suasana keluarga tersebut kurang harmonis," ujar dia.
Laporan ini masih diselidiki. Polisi sedang melengkapi barang bukti untuk kemudian melakukan gelar perkara
"Kasusnya sendiri masih dalam penyelidikan dan melengkapi alat-alat bukti yang ada,” kata Yaven.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)