PADANG - Seorang pria berinisial HS di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, nekat menjual istrinya ke tetangganya. Tersangka tega menjual istrinya karena terlilit utang ke tetangga.
"Jadi awalnya dia ada utang sama si tetangga ini, karena nggak sanggup bayar dia serahkan istrinya untuk digauli. Kemudian karena si istri terlalu cinta sama suami ini akhinya dimanfaatkan lah oleh suami ini," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Purwanto kepada VOI, Rabu (5/8/2020).
Purwanto menyebut, utang tersangka pada tetangganya berinisial N hanya Rp200 ribu. Namun tersangka beberapa kali menjual istrinya seharga Rp200-300 ribu.
"(Utangnya) cuma Rp200 ribu, tapi total-totalnya bervariasi. Setelah itu ada dia sekali pakai istrinya Rp200 ribu, Rp300 ribu,” ujarnya.
SEE ALSO:
Purwanto mengatakan, polisi awalnya kesulitan melakukan penyelidikan karena korban tak terbuka memberi keterangan. Setelah dibujuk, akhirnya korban mengakui perbuatan suaminya.
Kini HS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 47 Undang-undang KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara polisi belum menemukan unsur pidana untuk menjerat tetangga tersangka N.
"Sudah kita sidik (penyidikan) dan mungkin dalam waktu dekat kita kirim ke kejaksaan berkasnya," kata Purwanto.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)