JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut pihaknya menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk dapat memulangkan terpidana kasus cessie atau pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dari Malaysia ke Indonesia.
"Sebagai supporting system dalam penegakan hukum, jajaran Kemenkumham lewat @ditjen_imigrasi mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Joko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia. SPLP dikeluarkan sekaligus dicabut Kamis tgl 30 Juli kemarin," jelas akun Twitter resmi mereka @Kemenkumham_RI, Jumat, 31 Juli.
Sebagai supporting system dlm penegakan hukum, jajaran Kemenkumham lewat @ditjen_imigrasi mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Joko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia. SPLP dikeluarkan sekaligus dicabut Kamis tgl 30 Juli kemarin.#KumhamPasti pic.twitter.com/MGrZ2k1Asy
— #KamiPasti (@Kemenkumham_RI) July 31, 2020
Diketahui, SPLP diterbitkan bagi warga Indonesia yang tidak mendapatkan paspor biasa. Surat tersebut menjadi pengganti jika paspor seorang WNI telah dicabut sementara yang bersangkutan masih berada di luar negeri.
SEE ALSO:
SPLP juga diterbitkan bagi WNI yang berada di suatu negeri asing secara ilegal atau tanpa dilengkapi Surat Perjalanan Republik Indonesia.
Sebelumnya, polisi telah menangkap terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang jadi buronan selama belasan tahun, yaitu Djoko Tjandra. Penangkapan itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Djoko tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis 30 Juli pukul 22.40 WIB. Buronan ini dijemput langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dari Malaysia.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)