JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memastikan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) mulai 1 Juni mendatang wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan, hal ini dimaksudkan untuk mendorong penyaluran subsidi lebih tepat sasaran."Per tanggal 1 Juni, nantinya pada saat akan melakukan pembelian elpiji 3 kg itu dipersyaratkan untuk menggunakan KTP," ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang dikutip Rabu 29 Mei.Sebelumnya, Pertamina melalui agen dan pangkalan resmi telah melakukan pendataan terhadap data pembeli elpiji 3 kg dan telah tercatat dalam sistem Pertamina yang bernama Merchant Application atau MAP.Riva juga menyampaikan hingga 30 April tercatat dari total 253.365 pangkalan Pertamina yang aktif menyalurkan elpiji 3 kg, sekitar 222.404 pangkalan atau 88 persen sudah selesai mencatatkan setiap transaksi pembelian di pangkalan yang mereka miliki. Sementara jumlah NIK yang tercatat pada sistem Pertamina sebanyak 41,8 juta.
SEE ALSO:
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)