JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa nilai barang milik negara (BMN) di sektor hulu migas mencapai Rp577,7 triliun.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T. Sianturi mengatakan, angka tersebut merupakan rekapitulasi hingga 31 Desember 2021.

“Nilai ini terdiri dari empat profil, yaitu tanah senilai Rp32,6 triliun, harta benda modal (HBM) sebesar Rp517,7 triliun, harta benda inventaris (HBI) Rp13 miliar, dan material persedian (MP) Rp27,1 triliun,” ujarnya kepada awak media melalui saluran virtual pada Jumat, 28 Oktober.

Purnama menjelaskan, BMN hulu migas adalah semua barang yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama antara kontraktor dengan pemerintah.

“Ini juga termasuk yang berasal dari kontrak karya atau contract of work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi,” tuturnya.

Purnama menambahkan, dalam lima tahun terakhir BMN hulu migas meningkat dalam lima tahun terakhir. Secara terperinci, anak buah Sri Mulyani itu merinci pada 2017 nilai BMN sektor energi ini sebesar Rp489,5 triliun.

Kemudian periode 2018 senilai Rp491,6 triliun, periode 2019 sebesar Rp497,6 triliun, periode 2022 sebesar Rp526,1 triliun, dan 2021 yang lalu sebesar Rp577,7 triliun.

“Peningkatan ini terjadi karena pemerintah terus melakukan upaya valuasi terhadap seluruh aset di sektor hulu migas,” tegas Purnama.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)