Indonesia akan Menyerukan Relevansi NPT dan Perlucutan Senjata di Konferensi Peninjauan 2026

JAKARTA - Indonesia akan menyerukan relevansi Perjanjian Nonproliferasi Senjata Nuklir (NPT) serta perlucutan senjata dalam Konferensi Peninjauan NPT 2026 yang digelar pada 27 April hingga 22 Mei di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) New York, Amerika Serikat.

Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang mengatakan, delegasi Republik Indonesia dalam konferensi lima tahunan ini akan terdiri dari seluruh Wakil Tetap RI untuk PBB, dipimpin oleh Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Duta Besar Umar Hadi, dengan Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa Duta Besar Sidharto R. Suryodipuro sebagai wakil kepala delegasi,

"Kita akan terus menyerukan pentingnya mengatasi ancaman senjata nuklir yan semakin nyata bagi dunia," jelas Jubir I Kemlu RI dalam keterangan pers Kamis (30/4).

"Indonesia akan terus menyampaikan NPT tetap relevan dan tidak tergantikan," tandasnya.

Lebih lanjut Yvonne menerangkan, Indonesia akan menyampaikan seluruh "negara harus menjalankan kewajiban NPT secara menyeluruh, khususnya perlucutan senjata."

"Sebagai koordinator GNB untuk Pokja Perlucutan Senjata, kita memiliki peran krusial untuk terus menyuarakan dorongan 121 negara anggota untuk mewujudkan dunia yang bebas senjata nuklir," tandas Yvonne.

Pada 26 September 2013, atas inisiatif Indonesia selaku Koordinator Kelompok Kerja Gerakan Non-Blok (Pokja GNB) untuk Perlucutan Senjata, Majelis Umum PBB telah menyelenggarakan High-level Meeting of the General Assembly on Nuclear Disarmament.

Sebagai tindak lanjut pertemuan, pada Oktober 2013, Indonesia, atas nama GNB, merumuskan dan mengajukan rancangan resolusi (ranres) berjudul "Follow-up to the High-level Meeting on Nuclear Disarmament" yang disahkan pada 5 Desember 2014.

Resolusi, yang secara rutin setiap tahun disahkan tersebut, telah meminta Sekretaris Jenderal PBB dan negara anggota PBB untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam rangka memperingati dan mempromosikan International Day for the Total Elimination of Nuclear Weapons setiap tahunnya.

Tahun lalu, Menteri Luar Negeri RI Sugiono mendorong seluruh negara untuk bergabung dalam Treaty on The Prohibition of Nuclear Waepons (TPNW), mendesak negara pemilik senjata nuklir menghentikan modernisasi dan ekspansi, dalam Sidang Tingkat Tinggi untuk memperingati "International Day for the Total Elimination of Nuclear Weapons" di Markas Besar PBB, New York Hari Jumat, di sela-sela gelaran Sidang Majelis Umum ke-80 PBB.

Menegaskan keberadaan senjata nuklir tetap menjadi ancaman terbesar bagi umat manusia, Menlu Sugiono menyoroti kepemilikan lebih dari 12.000 hulu ledak nuklir oleh segelintir negara, termasuk yang berada di luar Perjanjian Nonproliferasi Senjata Nuklir (NPT).

"Indonesia mendesak negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menghentikan modernisasi dan ekspansi, mengambil langkah nyata menuju pelucutan, serta menunjukkan komitmen politik bagi dunia yang bebas dari senjata nuklir," tegas Menlu Sugiono.

Lebih lanjut, Menlu Sugiono menekankan pentingnya revitalisasi mekanisme pelucutan senjata. Ia menyerukan pemenuhan kewajiban Pasal VI NPT, pemberlakuan segera CTBT (Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Komprehensif), kembali berfungsinya Conference on Disarmament sebagai forum negosiasi, serta ajakan bagi semua negara untuk bergabung dengan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW).

Lebih jauh Menlu Sugiono juga mengingatkan, ancaman senjata nuklir semakin meningkat dengan munculnya risiko baru seperti serangan siber, kecerdasan buatan dan terorisme.

"Risiko ini tidak dapat sepenuhnya dikendalikan. Satu-satunya cara untuk mencegahnya adalah melalui eliminasi total senjata nuklir," ujar Menlu Sugiono menekankan.

Ditambahkan olehnya,2026 NPT Review Conference harus menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen pelucutan senjata dan mencegah terjadinya bencana nuklir.

Diketahui, TPNW telah diadopsi pada tahun 2017 dan mulai berlaku pada 22 Januari 2021. Hingga saat ini, perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 90 negara dan diratifikasi oleh lebih dari 70 negara, termasuk Indonesia.