3 Tersangka Oplos Gas Melon 3 Kg Ditangkap di Karawang, Tiap Minggu Jadi 114 Tabung
KARAWANG - Polres Kabupaten Karawang mengungkap kasus pengoplosan gas melon (elpiji) bersubsidi 3 kilogram (kg) yang sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.
"Dalam pengungkapan kasus ini ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo PN, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Rabu 15 Mei, disitat Antara.
Adapun tiga pelaku ini masing-masing berinisial FH (41) dan AH (27) yang merupakan warga Karawang serta pelaku berinisial IH (36) yang merupakan warga Purwakarta.
Para tersangka melakukan aksi pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi sejak Desember 2023.
"Para pelaku beraktivitas empat kali dalam satu minggu. Setiap minggunya menghasilkan kurang lebih 114 tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram," tuturnya.
Ia menyampaikan, ketiga pelaku ditangkap beberapa pekan lalu di wilayah Kecamatan Karawang Barat. Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap Suzuki Carry, 81 tabung gas elpiji 3 kilogram, 30 tabung elpiji 5,5 kilogram dan 70 tabung elpiji 12 kilogram. Selain itu juga disita 10 es batu dan delapan unit alat penyuntik.
Menurut dia, para pelaku secara berkelompok ingin mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal pengoplosan gas elpiji.
Modusnya ialah dengan cara memasukkan gas ukuran 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji kosong ukuran 5,5 kilogram nonsubsidi dan tabung ukuran 12 kilogram nonsubsidi.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan pipa besi lalu disimpan diatas tabung gas ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram, dan menggunakan es batu di leher tabung gas 12 kilogram dan 5,5 kilogram untuk mempercepat proses perpindahan isi tabung gas tersebut.
Tabung gas hasil mengoplos itu kemudian dijual ke warung-warung kelontong di wilayah Karawang.
SEE ALSO:
Disebutkan kalau pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp125 ribu per satu tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, dan mendapat keuntungan Rp60 ribu dari tabung gas ukuran 5,5 kilogram. Sehingga dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Mei 2024, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp592 juta.
Atas perbuatanya ,para pelaku dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 KUHPidana.
Ancamannya ialah hukuman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp60 miliar.