Telusur Kasus Korupsi Bansos 2019-2021, Kejari Mukomuko Masih Tunggu Hasil Audit BPKP
BENGKULU - Kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 masih terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim mengatakan proses hukum terkait kasus itu masih menunggu hasil audit BNPT 2019-2021 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami dapat info dari BPKP, semoga bulan ini sudah keluar surat tugas dan kerugian negara dari BPKP," kata Agung di Mukomuko, Bengkulu, dikutip dari Antara, Selasa 6 September.
Kejari Mukomuko meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit setelah mendapatkan cukup bukti terkait kasus korupsi ini dari dua saksi, yakni saksi dari Kementerian Sosial dan saksi ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Ia berharap, penanganan kasus dugaan korupsi BPNT tahun Anggaran 2019-2021 di Dinas Sosial setempat dapat diselesaikan dalam tahun ini.
Ia menyatakan, penyaluran BPNT selama dua tahun tersebut diduga ada permainan beberapa pihak yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT tersebut diduga berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-Warung, kemudian barang-barang seperti beras, telur, dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.
SEE ALSO:
Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.
Pada kasus itu, katanya pula, ada indikasi terjadi permainan yang melanggar Permensos tersebut.
"Kerugian negara muncul dari keuntungan para pihak dari aktivitas memasok barang untuk keperluan BPNT, yang sebenarnya mereka itu dilarang melakukan aktivitas memasok barang tersebut," pungkasnya.