Pinangki Rogoh Kocek Rp412 Juta Demi Menginap di Apartemen Trump
JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan pencucian uang dari duit Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Beli mobil, mempercantik diri hingga menyewa unit sejumlah apartemen mewah di Jakarta termasuk Apartemen Trump International Amerika Serikat.
“Terdakwa melakukan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat pada 3 Desember 2019 melalui rekening terdakwa pada Bank BCA Pinangki Sirna Malasari dengan nomor rek 755-0092-195 untuk transaksi pembayaran sewa Apartemen Trump International di AS sebesar 412.705.554 yang bersumber dari hasil penukaran mata uang dolar AS yang kemudian disetorkan tunai melalui rekening BCA terdakwa,” kata jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dalam sidang Pinangki di Pengadilan Tipikor, Rabu, 23 September.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan pencucian sebesar Rp6,2 miliar. Duit ini merupakan uang muka dari total 500 ribu dolar AS yang diberikan Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar tak dipenjara dalam kasus pengalihan hak tagih bank Bali.
SEE ALSO:
Dalam surat dakwaan, jaksa Pinangki menukar mata uang USD337.600 menjadi mata uang rupiah Rp4.753.829.000. Tukar mata uang ini disebut jaksa modus untuk tindak pidana pencucian uang yang bertujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan dari tindak pidana korupsi.
Duit dari Joko Tjandra itu digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X5 seharga Rp1.753.836.050; membayar sewa apartemen di Amerika Serikat sebesar Rp412.705.554. Digunakan juga untuk pembayaran dokter kecantikan di AS.
“Terdakwa melakukan pembayar dokter kecantikan di AS pada 16 Desember 2019 sebesar Rp419.430,” sebut jaksa dalam sidang Pinangki.
Kemudian duit dari Joko Tjandra digunakan untuk pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit dan pembayaran sewa apartemen Darmawangsa Essence.
Siapa jaksa Pinangki sebenarnya?
Untuk pembaca budiman yang ingin lebih tahu siapa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, bahkan sebelum kasus Djoko Tjandra, silakan klik tautan berikut. Tim riset VOI sudah merangkum sepak terjang Jaksa Pinangki yang pernah bikin kagum pengacara Hotman Paris.
Atas perbuatannya, Pinangki didakwa dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.