Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta agar pelaku usaha di bidang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, termasuk yang berasal dari modal asing, untuk memberikan akses kepada publik termasuk kepentingan masyarakat lokal maupun adat setempat.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya KKP Adin Nurawaludin mengatakan selain harus memenuhi aspek legalitas, para pelaku usaha wajib menjaga aspek ekologi dan aspek sosial.

“Semua ada aturannya, dan kami berharap pihak-pihak yang berkepentingan bisa mematuhi aturan main yang berlaku,” ujar dia dalam keterangan pers seperti yang dirilis laman resmi pada Sabtu, 2 Oktober.

Menurut Adin, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus mempertimbangkan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Selain itu, dia juga menghimbau agar pengelolaan usaha tidak bersifat eksklusif dan dapat memberikan ruang bagi warga setempat.

“Yang tidak boleh juga dilupakan adalah kewajiban untuk membuka akses publik, kepentingan masyarakat lokal dan masyarakat adat setempat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid K. Jusuf memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini. Langkah ini dilakukan karena pulau-pulau kecil khususnya yang berada di wilayah terluar tentu memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap kerusakan.

“Khususnya untuk pulau-pulau terluar yang memiliki tingkat kerentanan terhadap ancaman kerusakan, harus benar-benar kita jaga,” tutur dia.

Lebih lanjut Halid menyebut bahwa sanksi pelanggaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya dapat berbentuk sanksi administrasi yang salah satunya memungkinkan dilakukan pencabutan izin berusaha.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan agar pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan.

“Arah pembangunan kelautan dan perikanan ke depan akan dilaksanakan dengan mengadopsi prinsip-prinsip ekonomi biru,” kata Menteri Trenggono.

Sebagai informasi, pemberian izin pengelolaan pulau-pulau kecil kepada pelaku usaha merupakan salah satu bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.