Yuk Daftar! Kementerian Keuangan Buka Seleksi 110 Formasi Pejabat Lelang
Kompleks perkantoran Kementerian Keuangan (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan membuka seleksi Calon Pejabat Lelang Kelas II Periode 2021 dengan jumlah kuota sebanyak 110 formasi yang bakal ditempatkan di 31 provinsi di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan saat ini kapasitas pejabat lelang di lingkungan Kementerian Keuangan baru mencakup 45,15 persen dari keseluruhan kapasitas formasi. Adapun, jumlah Pejabat Lelang Kelas II (PL II) sebanyak 135 orang di 105 Balai Lelang.

“Oleh karena itu, DJKN memandang perlu untuk melakukan penerimaan PL II di tahun 2021 sebagai upaya mengoptimalkan jenis lelang noneksekusi sukarela,” ujarnya dalam keterangan pers pada Jumat, 3 September.

Menurut Rionald, penerimaan calon pejabat lelang ini akan dilaksanakan secara daring mulai 6–17 September 2021.

“Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Untuk diketahui, pembukaan kesempatan untuk bergabung dengan tim Sri Mulyani itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.09/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II.

“Langkah ini diambil atas dasar peningkatan kinerja profesi pejabat lelang dan mengisi beberapa formasi Pejabat Lelang Kelas II yang belum terpenuhi di beberapa wilayah maupun provinsi,” tuturnya.

Rionald berharap, melalui seleksi penerimaan yang dilakukan bisa mewujudkan misi Kementerian Keuangan, khususnya DJKN, untuk mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

“Selain itu, kami juga ini kegiatan ini dapat mengeskalasi penjualan pelaku usaha dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta sebagai wadah untuk membuka potensi lapangan kerja baru,” jelas dia.

Sebagai informasi, pada sepanjang 2021 lelang noneksekusi sukarela telah memberikan kontribusi PNBP sebesar Rp650 miliar dengan pokok lelang sebesar Rp29 triliun.

Lelang noneksekusi sukarela tersebut dilakukan terhadap barang milik swasta, perorangan maupun badan usaha secara sukarela baik melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun balai lelang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun, persyaratan terkait kelengkapan dokumen, tata cara pendaftaran, serta informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs web https://pl2.kemenkeu.go.id.