JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani menyebut pengendalian pandemi COVID-19 merupakan kunci utama untuk bisa mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di dunia usaha dan industri.
Menurut dia, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, tidak ada solusi cepat untuk bisa mencegah PHK karena kebutuhan mempertahankan usaha harus dipenuhi dulu agar PHK massal bisa dihentikan.
"Untuk itu, kebijakan yang kami rasa paling penting pada saat ini adalah pengendalian pandemi secepat-cepatnya agar PPKM bisa segera direlaksasi dan terjadi normalisasi kegiatan ekonomi," katanya, dikutip dari Antara, Kamis 5 Agustus.
Selain itu, kebijakan lain yang perlu dilakukan yakni menggelontorkan stimulus countercyclical (kebijakan sebaliknya) hingga kinerja ekonomi nasional setidaknya 90 persen kembali ke level kinerja pra-pandemi.
"Apa bentuk stimulus sebaliknya ? Bisa macam-macam tergantung sektor usaha terkait," imbuhnya.
Shinta menuturkan secara umum yang diperlukan pelaku usaha saat PPKM untuk bisa mempertahankan tenaga kerja adalah kelancaran arus kas (cashflow); penurunan beban-beban operasional seperti beban pajak, beban bunga pinjaman, biaya energi; serta suntikan modal kerja. Dengan demikian, idealnya harus ada stimulus-stimulus yang menciptakan tiga hal tersebut.
Untuk cashflow, menurut Wakil Ketua Umum Apindo itu, yang dibutuhkan adalah normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat secara umum.
"Jadi kebijakan vaksinasi dan penegakan disiplin protokol kesehatan harus ditingkatkan dan menghasilkan output pengendalian pandemi yg kondusif secara stabil dan permanen," katanya.
Selain itu, yang perlu didukung dengan stimulus-stimulus pendongkrak konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah atas, seperti kebijakan diskon PPnBM atau kebijakan potongan PPN sementara.
BACA JUGA:
Selanjutnya, untuk penurunan beban-beban usaha bisa dilakukan dengan stimulus-stimulus fiskal dan non-fiskal baik yang sudah dilakukan sejak tahun lalu seperti insentif PPh orang dan badan, insentif untuk kawasan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan lainnya.
Sementara itu, untuk permodalan, stimulus kredit harus diperluas dan ditingkatkan distribusinya di sektor riil, khususnya karena saat ini suplai likuiditas/kredit dari perbankan turun meskipun pelaku usahanya sangat membutuhkan modal kerja.
"Karena itu, stimulus-stimulus finansial/quantitative easing melalui POJK 11/2020 harus ditingkatkan efektifitas dan realisasinya sehingga pelaku usaha punya cukup modal untuk mempertahankan usaha dan lapangan kerja," pungkas Shinta.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19. POJK 11 Tahun 2020 ini dikeluarkan OJK untuk meredam dampak perlambatan ekonomi akibat Covid-19 di sektor perbankan.