COVID-19 Menggila Bikin Karyawan BUMN Bekerja dari Rumah 17 - 25 Juni, Erick Thohir: Rapat dan Perjalanan Dinas Juga Tidak Boleh
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: Dok. Kementerian BUMN)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja di rumah pada karyawan perusahaan negara yang dimulai sejak periode 17 hingga 25 Juni 2021. Keputusan ini diambil mengingat saat ini terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

Adapun keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri BUMN Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah yang dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2021.

"Sebagai langkah antisipasi peningkatan tren kasus positif COVID-19 di lingkungan Kementerian BUMN dan secara nasional, serta dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH)," tulis surat edaran tersebut, dikutip Jumat, 18 Juni.

Tak hanya menerapkan sistem kerja dari rumah, dalam surat edaran tersebut, seluruh karyawan juga dilarang melakukan perjalanan dinas dan pertemuan atau rapat yang bersifat tatap muka secara langsung.

Sementara itu, untuk pegawai yang perlu melakukan perjalanan dinas dan pertemuan rapat tatap muka secara langsung bersifat prioritas dan strategis. Mereka juga wajib mendapatkan surat tugas dari Menteri BUMN atau Wakil Menteri BUMN maupun dari pejabat pimpinan tinggi madya.

Dalam surat edaran dijelaskan, langkah ini diambil dalam rangka memastikan keamanan fasilitas dan ketersediaan layanan kritikal kantor, unit terkait dapat menjalankan kedinasan di kantor dengan pembatasan yang ketat dan tetap memperhatikan urgensi kerja.

Selain itu, pimpinan unit kerja diminta agar mengawasi kesehatan dan keselamatan pegawai selama menjalankan tugas kedinasan dari rumah. Seluruh pegawai wajib untuk senantiasa meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan protokol kesehatan.

Tak hanya itu, pegawai juga wajib menerapakan prinsip 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumuman dan membatasi mobilisasi dan interaksi.

"Pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran ini dapat dikenakan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku," bunyi isi surat edaran tersebut.

Seperti diketahui, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia angkanya terus bertambah. Pada tanggal 17 Juni 2021 kasus positif bertamabah 12.624. Sehingga total kasus positif mencapai 1.950.276. Dari jumlah itu, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 1.771.220 orang dan meninggal 53.753 jiwa.

Sementara kasus aktif tercatat sebanyak 125.303 orang. Sedangkan jumlah spesimen yang diperiksa 130.829 dan suspek sebanyak 110.472 orang.

Adapun provinsi dengan penambahan kasus tertinggi yakni DKI Jakarta 4.144. Kemudian disusul Jawa Barat 2.800 kasus. Lalu, Jawa Tengah 1.752 kasus dan Jawa Timur 722 kasus.