JAKARTA - Sebanyak 735 karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus menanti itikad baik dari Newcrest Mining Limited untuk menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Untuk informasi, perusahaan pertambangan asal Australia yang kini telah diakuisisi oleh Newmont Corporation tersebut diminta segera memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak pekerja yang terabaikan sejak proses divestasi pada tahun 2020.
Kuasa Hukum Serikat Pekerja PT NHM, Iksan Maujud, menegaskan bahwa persoalan ini bermula dari pengabaian Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM.
Dalam klausul tersebut, pengusaha diwajibkan menyelesaikan hak-hak pekerja termasuk pesangon, uang pisah, dan uang jasa dan apabila terjadi perubahan badan hukum, merger, atau akuisisi.
Menurut Iksan, proses akuisisi PT NHM oleh PT Indotan dari Newcrest Mining Limited pada 5 Maret 2020 menyisakan persoalan besar.
"Hak yang melekat di pekerja sengaja diabaikan. Padahal, PKB Pasal 67 secara eksplisit menyatakan pengusaha wajib menyelesaikan hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujar Iksan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 29 April.
Ia menambahkan bahwa sebelum akuisisi, serikat pekerja telah berulang kali mencoba menempuh jalur dialog melalui berbagai pertemuan di Jakarta, Surabaya, hingga Makassar. Namun, Newcrest dinilai tidak memiliki komitmen dan justru meninggalkan kewajibannya saat angkat kaki dari Halmahera.
“Andaikata Newcrest kooperatif dan menghargai hukum di Republik ini, karyawan tidak perlu berjuang habis-habisan hingga ke tingkat kasasi. Mereka telah mengeruk jutaan ton kekayaan dari tanah Halmahera, namun saat pergi, hak pekerja ditinggalkan begitu saja,” tegasnya.
Iksan juga menyoroti risiko teknis yang sempat mengancam tambang emas Gosowong saat masa transisi. Sebagai tambang bawah tanah (underground), pengabaian terhadap pekerja bisa berakibat fatal pada operasional.
“Jika saat itu karyawan memilih pergi karena hubungan kerja tidak jelas, tambang akan dipenuhi air. Risiko kecelakaannya bisa 1.000 kali lebih tinggi. Beruntung manajemen baru memberikan semangat dan apresiasi sehingga operasional tetap berjalan,” jelas Iksan.
Setelah melalui proses panjang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ternate hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, pengadilan konsisten memenangkan para pekerja. Putusan tersebut menyatakan Newcrest bertanggung jawab secara tanggung renteng atas hak-hak ketenagakerjaan yang diabaikan.
“Mahkamah Agung telah menguatkan putusan bahwa putus hubungan kerja terjadi sejak 5 Maret 2020, dan hak-hak tersebut wajib dibayarkan. Anehnya, pihak Newcrest mengklaim belum menerima putusan, padahal sistem e-court memungkinkan akses seketika,” tambah Iksan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea, mengungkapkan kekecewaan mendalam para karyawan. Ia menilai sikap Newcrest merupakan contoh buruk praktik investasi di sektor sumber daya alam Indonesia.
"Harapan kami, jangan ada lagi investor yang datang menanam modal di negara kita, lalu pergi begitu saja meninggalkan luka seperti ini. Ini sangat merugikan regenerasi kita yang akan datang," ungkap Rusli.
BACA JUGA:
Rusli juga mendesak pemerintah agar lebih selektif dalam mengawasi profil investor multinasional yang beroperasi di Tanah Air.
"Kami meminta kepada pemerintah agar ke depannya investor yang masuk ke Indonesia diseleksi dengan baik dan diawasi ketat. Mereka harus mengikuti prosedur serta perundang-undangan NKRI yang berlaku, agar ketika mereka keluar, tidak ada lagi hak pekerja yang tertinggal," pungkasnya.