JAKARTA - Newcrest Mining Limited, yang kini menjadi bagian dari Newmont Corporation, didesak segera membayar hak pesangon 735 mantan pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Nilainya ditaksir mencapai US$35 juta atau sekitar Rp600 miliar.
Desakan itu muncul karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Ternate Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte telah dikuatkan Mahkamah Agung lewat putusan Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024. Artinya, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai pengabaian terhadap putusan inkrah menjadi sinyal buruk bagi kepastian hukum di Indonesia.
“Kalau putusan dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung sudah konsisten, itu murni. Tidak ada alasan untuk tidak dijalankan. Investor asing wajib tunduk pada hukum Indonesia,” kata Trubus.
BACA JUGA:
Sengketa ini berawal dari akuisisi saham PT NHM pada Maret 2020. Dalam Perjanjian Kerja Bersama atau PKB 2018–2020, Pasal 67 mengatur setiap perubahan kepemilikan perusahaan wajib disertai penyelesaian seluruh hak pekerja, termasuk pesangon.
Namun, lebih dari empat tahun setelah akuisisi, para pekerja mengaku hak itu belum dibayar.
Kuasa hukum serikat pekerja, Iksan Maujud, mengatakan pihaknya sudah menempuh mediasi hingga gugatan hukum. Namun, surat dan upaya komunikasi yang dikirim disebut tidak mendapat respons memadai.
“Sejak awal mediasi, kami sudah menyurati berkali-kali, tapi diabaikan. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan tidak menghargai pekerja,” ujar Iksan.
Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea, juga menyampaikan kekecewaan. Ia menyebut banyak pekerja telah mengabdi puluhan tahun, tetapi hak mereka belum diselesaikan.
“Kami sudah bekerja puluhan tahun, tetapi diperlakukan seolah tidak ada. Bahkan komunikasi dengan perwakilan global pun tidak direspons,” katanya.
Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta, menegaskan pesangon itu bukan semata angka dalam perkara hukum. Bagi pekerja, uang tersebut menyangkut biaya hidup, pendidikan anak, dan modal usaha kecil.
“Ini hak, bukan belas kasihan,” tegas Rudi.
Praktisi Hukum dan HAM, Husendro, menilai pengabaian putusan MA tidak bisa dianggap urusan administratif biasa. Menurut Husendro, putusan pengadilan yang sudah final wajib dijalankan.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pembangkangan terhadap otoritas peradilan,” kata Husendro, Jumat, 24 April.
Ia menambahkan, perubahan kepemilikan perusahaan tidak menghapus kewajiban hukum terhadap pekerja. Karena itu, negara diminta memastikan eksekusi putusan berjalan.
Para pekerja kini mendesak pemerintah turun tangan. Mereka menilai pembiaran kasus ini bukan hanya merugikan ratusan keluarga, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap hukum.