JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti menyampaikan jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp38,76 triliun, pajak atas aset kripto Rp2 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,77 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,98 triliun.
"Hingga akhir Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk sebanyak 262 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPN PMSE," ujarnya dalam keterangannya, Selasa, 28 April.
Ia menyampaikan sepanjang Maret 2026, DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE, yang meliputi dua penunjukan baru, dua pencabutan, serta satu perubahan data pemungut PPN PMSE sebagai bagian dari pembaruan dan peningkatan akurasi basis data.
Adapun, dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Sementara itu, pencabutan dilakukan terhadap Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited.
Selain itu, terdapat satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu pada Vorwerk International & Co. KMG, sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan.
Inge menjelaskan bahwa hingga 31 Maret 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 231 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp38,76 triliun.
Ia menambahkan jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp3,09 triliun pada tahun 2026..
Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp2 triliun sampai dengan Maret 2026 yaitu berasal dari Rp246,54 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,89 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,38 miliar penerimaan tahun 2024, Rp796,73 miliar penerimaan tahun 2025, dan Rp118,31 miliar penerimaan hingga tahun 2026.
"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,12 triliun dan PPN DN sebesar Rp880,18 miliar," ujarnya.
Inge menyampaikan bahwa pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,77 triliun sampai dengan Maret 2026.
Ia menjelaskan penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp360,38 miliar hingga tahun 2026.
Menurutnya pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,35 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp727,76 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,69 triliun.
BACA JUGA:
Inge menyampaikan penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP dan hingga Maret 2026, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp4,98 triliun.
Ia menjelaskan penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, Rp1,23 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp906,81 miliar hingga tahun 2026..
Adapun, penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp360,05 miliar dan PPN sebesar Rp4,62 triliun.
“Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE,” ujar Inge.
Menurutnya hal ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat
Ia menambahkan kenaikan terbesar penerimaan pajak digital pada periode tersebut terutama berasal dari PPN PMSE dan pajak atas SIPP.
“PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital,” jelasnya.