Bagikan:

JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Jenderal Achmad Yani, Muhammad Zaki Mubarak mengkritisi kebijakan Gubernur Sumatera Selatan yang mengeluarkan instruksi pelarangan angkutan batu bara melintas di jalan raya.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya problematik secara hukum, tetapi juga berpotensi merugikan kepentingan nasional, khususnya dalam sektor energi.

Zaki menegaskan bahwa dalam perspektif hukum positif, pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut, pembatasan kendaraan berbasis tonase menjadi parameter utama.

“Sepanjang kendaraan angkutan batu bara memenuhi ketentuan teknis, termasuk tidak melebihi batas tonase yang diatur, maka tidak dapat serta-merta dilarang melintas di jalan umum. Instruksi gubernur yang bersifat pelarangan total berpotensi bertentangan dengan norma dalam UU Lalu Lintas,” ujar Zaki dalam keterangan kepada medi, Selasa 28 April.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa kebijakan tersebut juga beririsan dengan sektor strategis nasional yang diatur dalam Undang-Undang Minerba. Batu bara merupakan komoditas vital yang menopang kebutuhan energi nasional, termasuk untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

“Dalam konteks ini, distribusi batu bara bukan sekadar urusan daerah, melainkan bagian dari kepentingan nasional. Pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, tengah mendorong penguatan ketahanan energi dan peningkatan produksi listrik. Kebijakan daerah yang menghambat distribusi batu bara berpotensi bertabrakan dengan arah kebijakan nasional,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak sinkron antara pemerintah daerah dan pusat dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat luas. Salah satu risiko nyata adalah terganggunya pasokan batubara ke sejumlah PLTU, yang pada akhirnya dapat berdampak pada ketersediaan listrik di berbagai wilayah.

“Jika distribusi terganggu, maka bukan hanya industri yang terdampak, tetapi juga masyarakat umum. Pemadaman listrik atau penurunan pasokan energi akan menjadi konsekuensi yang harus ditanggung publik,” katanya.

Zaki menegaskan bahwa kebijakan gubernur tersebut tidak kebal hukum dan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila terbukti bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau merugikan kepentingan umum.

“Jika kebijakan itu berbentuk keputusan administratif, maka dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Sementara jika berbentuk peraturan, seperti peraturan gubernur, maka dapat diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara prinsip hukum berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Dengan demikian, kebijakan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang nasional.

Selain jalur pengadilan, Zaki juga menyoroti adanya mekanisme evaluasi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri terhadap produk hukum daerah yang dinilai bermasalah.

“Jika terbukti menghambat kepentingan nasional, termasuk distribusi energi, maka pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan. Ini penting agar tidak terjadi disharmoni kebijakan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai bahwa pendekatan pelarangan total bukanlah solusi yang tepat. Pemerintah daerah seharusnya mengedepankan regulasi berbasis pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran teknis di lapangan, seperti kendaraan overloading atau pelanggaran rute.

“Solusi yang lebih proporsional adalah penegakan aturan, bukan pelarangan menyeluruh. Negara harus hadir dengan kebijakan yang adil, seimbang, dan tidak menabrak regulasi yang lebih tinggi,” pungkas Zaki.