SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait skema restitusi pajak yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa setiap kelebihan pembayaran pajak oleh masyarakat akan tetap dikembalikan kepada wajib pajak.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya memahami restitusi merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi, sehingga DJP tidak akan menahan dana yang memang sudah menjadi hak tersebut.
“Mengenai hak restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya mempengaruhi hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak," ujarnya dalam acara media visit ke PT Mitra Saruta Indonesia, Kamis, 16 April.
Namun demikian, Inge menyampaikan DJP tengah berupaya memastikan bahwa proses restitusi, khususnya pengembalian pendahuluan dengan waktu yang lebih cepat, diberikan kepada wajib pajak dengan tingkat kepatuhan yang sudah terbukti baik.
"Memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar seperti itu,” katanya.
Meski begitu, Inge belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai ketentuan skema restitusi tersebut.
Ia juga meminta publik untuk menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang dijadwalkan akan segera disahkan.
"Nah, intinya ke sana sebetulnya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu. Tapi jangan khawatir, katanya kan akan segera keluar, jadi mending kita tunggu saja daripada saya bocorin yang belum ditandatangani Pak Menteri," jelasnya.