Bagikan:

JAKARTA – Komisi VI DPR RI meminta pemerintah menghentikan sementara impor gula rafinasi guna melindungi industri gula nasional yang dinilai kian tertekan. Langkah ini juga dianggap krusial di tengah dinamika geopolitik global dan target swasembada gula.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan impor gula rafinasi perlu dihentikan hingga aturan baru diterbitkan.

“Kami meminta jangan ada impor dulu. Kalau pun ada impor gula rafinasi di 2026, harus melalui BUMN,” ujarnya.

Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, BPS, dan BUMN sektor gula pada 8 April 2026.

Selain mendorong pembatasan impor melalui BUMN, DPR juga membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi tata niaga gula.

DPR menilai kebocoran gula rafinasi ke pasar konsumsi menjadi persoalan utama yang menekan harga gula lokal.

Harga gula rafinasi yang lebih murah dibanding gula konsumsi membuat produk dalam negeri sulit terserap, sehingga berdampak langsung pada petani tebu.

CEO Danantara Asset Management Dony Oskaria menilai kebocoran gula rafinasi menjadi hambatan utama pengembangan industri.

“Kalau ini diteruskan, industri sulit berkembang akibat gula rafinasi yang masuk ke pasar,” ujarnya.

DPR menilai penataan impor gula rafinasi menjadi kunci untuk menjaga stabilitas industri dan memperkuat fondasi swasembada pangan nasional.