Bagikan:

HALMAHERA UTARA - PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mereklamasi 232,69 hektar lahan bekas tambang di kawasan Tambang Emas Gosowong, Halmahera Utara, hingga 2026. Capaian ini menjadi penanda bahwa aktivitas tambang tak berhenti di produksi, tetapi juga menyasar pemulihan lahan yang sudah ditambang.

Program reklamasi dan revegetasi itu dijalankan bertahap sejak awal operasi pada 2000. Lokasi awalnya berada di Main Waste Dump Gosowong. Dari total lahan yang telah direhabilitasi, sejumlah area disebut sudah kembali ke fungsi semula dengan tingkat keberhasilan 100 persen. Sementara area lain masih dalam proses pemulihan.

NHM menempatkan reklamasi sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan sekaligus kewajiban perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk menekan dampak tambang dan mengembalikan fungsi lahan agar dapat dimanfaatkan kembali sesuai peruntukannya.

Prosesnya tidak singkat. Reklamasi dilakukan mulai dari penataan permukaan lahan, penebaran tanah pucuk, pengelolaan kualitas tanah, hingga penanaman kembali vegetasi yang sesuai dengan kondisi setempat. Skema ini dirancang agar lahan pascatambang kembali memiliki fungsi ekologis dan bisa dipakai secara berkelanjutan.

Manager Health, Safety and Environmental NHM, Widi Wijaya, mengatakan reklamasi merupakan bagian penting dari pengelolaan tambang. “Reklamasi dilakukan untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan, sekaligus menata, memulihkan, dan memperbaiki lahan bekas kegiatan penambangan, serta mengembalikan fungsi lahan yang terganggu sesuai peruntukannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa, 7 April.

Pelaksanaan reklamasi NHM juga mengacu pada aturan di sektor pertambangan, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta aturan turunan lain dari Kementerian ESDM.

Dari sisi operasional, angka 232,69 hektar ini bukan kecil. Di tengah sorotan pada praktik tambang yang ramah lingkungan, capaian tersebut memberi pesan bahwa pemulihan lahan kini menjadi ukuran vital, bukan pelengkap. Bagi NHM, reklamasi merupakan bagian dari cara perusahaan menjaga keberlanjutan usaha dan lingkungan sekaligus.