Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat layanan sertifikasi industri sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing industri nasional sekaligus melindungi pasar domestik dari masuknya produk impor berkualitas rendah.

Jika sebelumnya waktu pelayanan sertifikasi industri ditetapkan selama 41 hari kerja, kini berhasil dipercepat menjadi 28 hari kerja.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk menyelesaikan berbagai tantangan di sektor industri.

"Pada 2026 ini, Kemenperin fokus pada penyelesaian berbagai tantangan sektor industri sekaligus memperkuat peran industri manufaktur sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Agus dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 13 Maret.

Langkah strategis yang dilakukan adalah memperkuat penerapan standar wajib dan mempercepat proses sertifikasi industri.

Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan produk beredar di pasar domestik memenuhi standar mutu, keamanan dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.

"Dengan sistem pelayanan semakin cepat dan efektif, diharapkan daya saing industri nasional dapat meningkat secara signifikan," katanya.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari menyatakan, pentingnya kesamaan perspektif di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) di bawah BSKJI dalam mendukung pengembangan industri nasional.

"Kami mendorong agar BSKJI dan seluruh UPT di bawahnya memiliki perspektif sama, yaitu mendukung perkembangan industri dalam negeri melalui penguatan ekosistem layanan industri," terangnya.

Menurut Emmy, penguatan peran balai standardisasi dan pelayanan jasa industri menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem layanan industri yang semakin responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.

Oleh karena itu, diversifikasi layanan balai juga terus didorong agar mampu memberikan dukungan lebih luas bagi sektor industri.

Sementara itu, Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta Fathullah menuturkan, pihaknya terus meningkatkan kualitas layanan kepada sektor industri, khususnya dalam percepatan proses sertifikasi.

"Kami berupaya mempercepat Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk layanan jasa teknis sertifikasi. Jika sebelumnya waktu pelayanan ditetapkan selama 41 hari kerja, kini berhasil kami percepat menjadi 28 hari kerja. Selain itu, peningkatan kompetensi pegawai juga menjadi prioritas agar layanan diberikan semakin profesional dan responsif terhadap kebutuhan industri," tuturnya.

Fathullah menambahkan, pihaknya juga akan memperkuat kerja sama dengan UPT di bawah BSKJI guna memenuhi berbagai kebutuhan layanan industri secara lebih komprehensif.

"Ke depan, penguatan layanan standardisasi dan sertifikasi akan terus dilakukan untuk memastikan industri dalam negeri mampu tumbuh sehat, berdaya saing serta terlindungi dari produk impor tidak memenuhi standar kualitas," imbuhnya.