JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penghentian tersebut dilakukan lantaran pelaku usaha tidak memiliki dokumen persyaratan dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan reklamasi dan pembangunan jeti.
"Benar, kami stop sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti, karena hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan sudah jelas pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangan resmi, Kamis, 5 Maret.
Pria yang akrap disapa Ipunk itu menyebut, tindakan penghentian sementara merupakan wujud negara hadir menegakkan peraturan serta mencegah potensi bertambahnya kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya yang diakibatkan oleh pemanfaatan ruang laut ilegal.
"Pemanfaatan ruang laut, termasuk sumber daya yang ada di dalamnya harus berpihak kepada ekologi, sehingga kelestariannya tetap terjaga," tegasnya.
Pelanggaran dilakukan oleh tiga pelaku usaha. Terdiri dari PT. BTIIG dengan luas ruang laut yang dilakukan reklamasi seluas 2,799 hektare (ha), PT. WXT dengan reklamasi seluas 7,714 ha dan PT BI reklamasi seluas 1,336 ha.
Penghentian sementara kegiatan terhadap ketiga pelaku usaha tersebut merupakan tindakan lain Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang diperlukan untuk menghentikan pelanggaran.
BACA JUGA:
Kegiatan mereka diduga kuat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Selanjutnya, akan dilakukan proses pengenaan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.